MAKNA DAN RAGAM BACAAN AYAT KALALAH DI DALAM AL-QUR'AN

 

Ayat Kalalah | Ust Nizar Sa'ad Jabal Lc M.Pd - YouTube

Berbicara tentang hukum warits tentu akan banyak yang akan kita bahas, salah satunya adalah makna kalalah. Di dalam al-Qur’an kata kalalah disebutkan sebanyak dua kali dan salah satunya adalah terdapat pada surah annisa’ ayat 12. Pada surah annisa’ ayat 12 tersebut menjelaskan tentang hokum warits dalam islam.

 

وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Jika dilihat dari pandangan tafsir al-Qurtubi, rti kata al-Kalalah yaitu tidak adanya ayah dan anak. Ini adalah ucapan Abu Bakar, Umar, Ali dan mayoritas ulama. Yahya bin Adam disebutkan atas otoritas Syarik, Zuhair dan Abu Al-Ahwas dari Abu Ishaq dari Sulaiman bin Abd berkata: Seorang anak laki-laki atau seorang ayah.

Sedangkan menurut pandangan al-Baqir arti kata kalalah dalam ayat tersebut “Dan kekerabatan itu disebut kekerabatan, karena mereka mengembara orang mati dari sisinya dan mereka bukan darinya, juga tidak. apakah itu salah satu dari mereka, dan mengelilingi mereka bahwa mereka terkait dengannya. Dan dikatakan: "Kalala" mengacu pada ahli waris, kecuali orang tua dan anak-anak, teks Imam Ahmad tentang ini, Umayyah: Mereka yang pergi ke ini berdebat dengan perkataan Al-Farazdaq dalam Banu Manaf Abd Syams dan Hasyim, “Kamu mewarisi saluran Al-Majd tanpa henti atas otoritas anakku

Sementara definisi kalalah  yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam adalah orang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak:  anak laki-laki atau anak perempuan, dan ayah pewaris telah wafat lebih dahulu dari pewaris.

Pasal 182 KHI mengatur bahwa:

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Jika dilihat dari segi qira’at, disebutkan oleh Saad bin Abi Waqqas: Dan Saad bin Abi Waqqas membaca ayat ini Dia berkata:  وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ من ام (Dia memiliki saudara laki-laki atau perempuan dari seorang ibu,  dan bacaan itu termasuk penambahan kata من ام "dari seorang ibu" dan kata ini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an Utsmaniyah yang disepakati bersama oleh para sahabat.

 

Hal ini didasarkan pada suatu hal yang ganjil, dan ayat tersebut menjelaskan bahwa hak bersaudara dari ibu atas warisan adalah seperenam atau sepertiga.

Selain surah annisa’ ayat 12 ada ayat satu lagi yang membahas mengenai kalalah yaitu dalam an- Nisa ayat 176:

يَسۡتَفۡتُوۡنَكَ ؕ قُلِ اللّٰهُ يُفۡتِيۡكُمۡ فِى الۡـكَلٰلَةِ‌ ؕ اِنِ امۡرُؤٌا هَلَكَ لَـيۡسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗۤ اُخۡتٌ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَ‌ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَاۤ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهَا وَلَدٌ‌

Yastaftuunaka qulillaahu yaftiikum fil kalaalah; inimru’un halaka laisa lahuu waladunw wa lahuu ukhtun falahaa nisfu maa tarak; wa huwa yarisuhaaa il lam yakkul lahaa walad

Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak.

Bahwa ayat pertama menunjukkan bahwa bagian saudara adalah seperenam untuk yang satu dan sepertiga untuk dua orang ke atas, dan ayat terakhir Surat Al-Nisa menjelaskan Al-Kalalah: Barang siapa yang meninggal tanpa memiliki anak laki-laki, dan jika dia meninggalkan saudara perempuan, maka dia berhak atas setengah dari apa yang dia tinggalkan. ia memiliki saudara laki-laki atau perempuan dari seorang ibu * maka kata “ibu” ia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah saudara laki-laki dari ibu saja dan bukan orang lain, karena saudara laki-laki dan perempuan tidak mewarisi seperenam sebagai warisan saudara perempuan kepada ibu atau saudara laki-laki kepada ibu Dengan demikian, dampak yurisprudensi dari pembacaan yang menyimpang ini tampak dan jelas, apakah kita menganggap kata tambahan itu sebagai bacaan yang tidak menentu, klarifikasi makna, atau interpretasi dari bacaan tersebut.

 Oleh: Zahrotul Muniroh, Mahasiswi Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, UIN Walisongo Semarang

 

0 Komentar