Dalam hukum islam, musyawarah mufakat adalah salah satu kebiasaan yang sering dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tergambar dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata:
"Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling sering melakukan musyawarah selain dari Rasulullah SAW," (H.R. Tirmidzi).
Bahkan banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an yang mendukung adanya musyawarah mufakat dalam menetapkan atau menyelesaikan suatu perkara. Karena dalam melakukan musyawarah terdapat tiga etika dan sikap yang harus dilakukan oleh seseorang, yaitu:
1. Sikap lemah lembut yang mengharuskan seseorang ketika melakukan musyawarah harus menghindari tutur kata kasar dank eras kepala sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya,"
Ayat Al-Qur'an di atas secara implisit memberikan prinsip demokrasi, yaitu meminta Nabi Muhammad untuk memusyawarahkan suatu persoalan bila terjadi problem di tengah kehidupan dengan masyarakat lain. Secara tegas hal tersebut meminta manusia untuk melakukan musyawarah melalui percontohan Nabi Muhammad saw. Sebab meskipun telah diberi akal yang jenius, namun kadangkala berhenti pada titik dimana kita butuh atau perlu ide-ide dari orang lain.
2. Berlapang dada dan bersedia mendengarkan pendapat orang lain. Peserta musyawarah harus mempersiapkan mental agar mau mendengarkan pendapat orang lain, serta kejernihan hati tidak tersinggung saat usulannya ditolak.
3. Hubungan baik dengan Tuhan. Sebagai seorang muslim kita harus menyadari bahwa kapasitas logika kita terbatas. Dengan demikian, orang yang bermusyawarah, terutama ketika memutuskan hal besar sebaiknya memohon petunjuk Allah SWT, bertawakal, hingga salat Istikharah.
Salah satu bentuk pengaplikasian atau implementasi musyawarah mufakat di lingkungan masyarakat yaitu melalui metode diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku) sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi pada anak di luar proses peradilan.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, di lokasi Jawa Tengah menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak melalui metode diversi dengan musyawarah mufakat dapat dilakukan lebih cepat dan biasanya juga ringan mengingat masing-masing pihak, baik dari pihak korban maupun pihak pelaku serta dari masyarakat desa bisa duduk secara bersama-sama dalam suatu waktu, forum, dan tempat yang sama untuk mencari jalan penyelesaian dengan baik dan adil.
Selain itu, usaha untuk mencari solusi dalam mengatasi dan menanggulangi perilaku kenakalan anak dapat dilakukan dengan cara memulihkan kondisi psikis anak, baik melalui terapi psikiatri maupun bimbingan konseling pada psikolog. Penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik, seperti berolah raga dalam bentuk olah raga permainan menjadi wahana yang menyenangkan bagi anak-anak juga perlu dilakukan. Olah raga dalam bentuk permainan, selain dapat memberikan kesempatan meningkatkan dan menyalurkan bakat mereka, juga dapat menjadi ajang untuk melepaskan ketegangan atau kejenuhan secara psikis anak, sehingga dengan melakukan olah raga permainan, misalnya permainan bola volley, sepak bola atau bentuk permainan olah raga lainnya dapat menjadikan kondisi psikis mereka menajdi lebih segar dan semangat.
Metode diversi dengan musyawarah mufakat sangat efektif untuk diterapkan sebagai sarana dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang dilakukan anak guna mencapai keadilan yang substantif. Adapun hambatan-hambatan dan solusinya dalam penerapan model diversi, terutama yang ada di kepolisian seperti tidak tersedianya ruangan secara khusus untuk melayani anak (RPK), Penyidik dari UPPA yang belum mendapat pelatihan khusus, tidak ada ketentuan/pengaturan mengenai prosedur/tata cara untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan sebagai tindak lanjut kesepa-katan bersama antara pihak-pihak yang ter-libat penyelesaian kasus anak, baik dalm UU SPPA ataupun menurut hukum pidana formil lainnya.Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut Kepolisian di tingkat penyidikan melakukan pembenahan sarana-prasarana dan peningkatan Sumber Daya Manusinya,baik menyangkut pengetahuan teoritik maupun pengetahuan praktis menyangkut peradilan anak.
Selain dari contoh pengaplikasian diatas, masih banyak lagi hal yang bisa kita laukakn dalam menerapkan musyawarah mufakat baik dalam lingkup keluarga seperti, musyawarah untuk menentukan tugas bersih-bersih rumah hingga menentukan tempat liburan. Hingga tingkat negara para anggota DPR yang merumuskan undang-undang.
Tentunya banyak manfaat yang akan kita dapatkan melalui adanya musyawarah mufakat, diantaranya:
1.
Menumbuhkan rasa kebersamaan.
2. Dapat menyatukan perbedaan pendapat.
3. Nilai keadilan pada hasil keputusan yang dibuat.
4. Ajang melatih diri untuk mengemukakan pendapat.
5. Masalah dapat segera terpecahkan.
6. Hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak.
7. Dapat mengambil kesimpulan yang benar.
8. Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.
9. Menghindari celaan.
10. Terciptanya stabilitas emosi.
Oleh: Zahrotul Muniroh
0 Komentar